BANDUNG, Nyarink.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang merespons aspirasi publik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, di Gedung Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Sabtu (10/10/2020).
Ijang mengatakan, Gubernur Jawa Barat telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi dua aspirasi utama masyarakat.
Aspirasi pertama yakni penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Aspirasi kedua meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Menurut Ijang, langkah Gubernur Jawa Barat sudah tepat karena mengakomodasi tuntutan masyarakat di daerah. Aspirasi tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Ia menilai akses publik terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat tertutup. Pemerintah dan DPR dinilai gagal membuka isi rancangan tersebut kepada masyarakat secara transparan.
“Kita khawatir negara tidak lagi menjadi urusan publik, tapi diprioritaskan untuk segelintir orang atau golongan saja,” ujar Ijang.
Ijang menyebut pemerintah semestinya lebih dulu mengomunikasikan isi RUU tersebut kepada publik. Hal itu penting karena aturan yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Komisi Informasi Jawa Barat berharap Presiden meninjau ulang RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ijang meminta agar rancangan tersebut tidak diteruskan menjadi undang-undang.
Menurutnya, prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ijang juga menilai pernyataan Presiden yang mempersilakan pihak penolak Omnibus Law mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi kurang tepat.
Menurutnya, judicial review dilakukan apabila terdapat undang-undang yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Ijang berpendapat RUU Omnibus Law Cipta Kerja belum semestinya diperlakukan sebagai undang-undang karena dinilai bermasalah secara prosedural.
Ia menyebut persoalan dalam penyusunan rancangan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pengujian materi.
“Kalau Presiden mempersilakan judicial review ke MK terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka sebaiknya Presiden membuat Perppu terlebih dahulu,” kata Ijang.
Menurutnya, Perppu tersebut diperlukan apabila pemerintah ingin membuka ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menguji draf undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan cacat prosedural.
Ijang berharap pemerintah pusat mendengar aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui Gubernur Jawa Barat. Ia menegaskan, keterbukaan informasi dalam proses pembentukan aturan publik harus menjadi perhatian utama.
