KI Jabar Mengingatkan 49 Badan Publik Yang Tidak Mengembalikan Kuesioner Monev

JAWA BARAT – Sebanyak 68 badan publik di Jawa Barat telah mengembalikan kuesioner Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang digelar Komisi Informasi Jawa Barat.

Batas akhir pengembalian kuesioner ditetapkan pada 25 September 2020 pukul 24.00 WIB melalui email Komisi Informasi Jawa Barat.

Rhoma Irama, Tips Sehatnya dan Bersihkan Hati Kita

Dari jumlah tersebut, 68 badan publik mengembalikan kuesioner tepat waktu. Sementara satu badan publik diketahui mengembalikan kuesioner terlambat satu hari dari batas waktu yang telah ditentukan.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, mengatakan badan publik yang terlambat tetap dapat mengikuti proses monitoring dan evaluasi. Namun, badan publik tersebut tidak masuk dalam tahapan pemeringkatan.

KI Jabar Mengapresiasi Langkah Gubernur Jawa Barat yang Merespons Publik

“Walaupun terlambat sehari, tim penilai tetap menerima. Dengan konsekuensi badan publik bersangkutan mengikuti monev, tetapi tidak masuk tahapan pemeringkatan yang akan diproses selanjutnya,” ujar Ijang Faisal.

Menurut Ijang, badan publik tersebut setidaknya telah menjalankan sebagian kewajibannya sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kewajiban itu antara lain memperbarui website dengan informasi berkala dan melaporkan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Jawa Barat.

Ijang menjelaskan, Komisi Informasi Jawa Barat memperpanjang waktu proses verifikasi kuesioner hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil untuk mengoptimalkan pemeriksaan dokumen dari badan publik.

Hasil sementara monitoring dan evaluasi akan diumumkan pada 9 Oktober 2020 melalui laman resmi Komisi Informasi Jawa Barat.

Setelah pengumuman hasil sementara, badan publik diberi kesempatan menyampaikan sanggahan mulai 9 hingga 15 Oktober 2020.

Tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober sampai 4 November 2020.

Badan publik terpilih kemudian akan mengikuti tahapan presentasi pada 9 hingga 13 November 2020.

Rangkaian monitoring dan evaluasi tersebut akan ditutup dengan acara penganugerahan yang direncanakan berlangsung pada 2 hingga 3 Desember 2020.

Ijang mengimbau 68 badan publik yang telah mengembalikan kuesioner untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung secara maksimal.

Dokumen yang telah dilampirkan dalam kuesioner akan menjadi bahan penilaian tim independen saat proses verifikasi lapangan.

Ia juga mengingatkan 49 badan publik yang tidak mengembalikan kuesioner agar memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban bagi badan publik yang seluruh atau sebagian anggarannya bersumber dari APBD maupun APBN.

Ijang menegaskan, badan publik wajib terbuka, terutama terkait kebijakan, pengelolaan, serta penggunaan keuangan negara.

“Tidak ada tawar-menawar. Semua badan publik harus terbuka, baik terkait kebijakan maupun pengelolaan dan penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD ataupun APBN,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *