JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal untuk melapor kepada polisi jika mendapat ancaman dari penagih.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Mahfud mengatakan, pinjaman online ilegal saat ini meresahkan masyarakat. Banyak nasabah terjerat utang karena bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Menurut Mahfud, pemerintah akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pinjol ilegal, baik dari sisi hukum perdata maupun pidana.
Dari sisi hukum perdata, Mahfud menyebut pinjaman online ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum perdata.
“Dari sudut hukum perdata, pinjaman online ilegal itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif seperti yang telah diatur dalam hukum perdata,” kata Mahfud.
Sementara dari sisi hukum pidana, pelaku pinjol ilegal dapat dikenai ancaman hukuman terkait pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran Undang-Undang ITE, hingga perlindungan konsumen.
Mahfud juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar tagihan kepada pinjol ilegal. Menurutnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Bagi masyarakat nasabah pinjol ilegal yang sudah terlanjur mempunyai utang, tidak usah membayar,” ujar Mahfud.
Ia meminta masyarakat tidak takut apabila mendapat tekanan dari pihak penagih pinjol ilegal.
Jika ada ancaman, penyebaran data pribadi, atau penyebaran foto nasabah ke media sosial, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi.
Mahfud menegaskan, kepolisian akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal.
Selain itu, pemerintah juga meminta aparat penegak hukum menindak pelaku pinjol ilegal yang melakukan intimidasi terhadap nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan turut mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang beserta bunga kepada pinjaman online ilegal.
Imbauan tersebut berlaku bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK.
Kasus pinjol ilegal menjadi perhatian karena banyak laporan masyarakat terkait bunga tinggi, cara penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Masyarakat juga diimbau memastikan penyedia pinjaman telah terdaftar dan berizin resmi di OJK agar tidak menjadi korban praktik pinjaman ilegal.
