BANDUNG – Komisi Informasi Jawa Barat menggelar monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 untuk menilai kualitas pelayanan informasi badan publik di masa pandemi Covid-19.
Monev tahun ini mengangkat tema Pelayanan Informasi Publik di Era Pandemi Covid-19.
Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Bidang Monev dan Advokasi, Yudaningsih, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mendorong badan publik tetap menjalankan keterbukaan informasi.
“Tujuannya mendorong dan memastikan badan publik dapat menjalankan dan menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di era pandemi,” ujar Yudaningsih.
Menurut Yudaningsih, pelayanan informasi publik pada masa pandemi membutuhkan inovasi dari para pengelola informasi di badan publik.
Hal itu penting karena masyarakat tetap membutuhkan akses informasi yang cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 2020, Komisi Informasi Jawa Barat melakukan monev terhadap 118 badan publik di Jawa Barat.
Jumlah tersebut terdiri dari 27 pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Selain itu, monev juga menyasar 10 Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan 11 lembaga atau instansi tingkat Provinsi Jawa Barat.
Komisi Informasi Jawa Barat juga mengevaluasi 27 KPU daerah kabupaten dan kota, 27 Bawaslu daerah kabupaten dan kota, serta 16 partai politik di Jawa Barat.
Yudaningsih mengatakan, informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurutnya, kondisi pandemi menjadi tantangan bagi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tantangan tersebut juga mendorong munculnya inovasi dari sejumlah badan publik.
“Inovasi dari beberapa badan publik bisa menjadi pembelajaran bagi badan publik lainnya. Ini salah satu pentingnya monev tahun ini,” kata Yudaningsih.
Ia menegaskan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 dilakukan dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Secara garis besar, terdapat sembilan tahapan dalam monev 2020.
Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi kepada publik hingga penganugerahan apresiasi yang dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2020.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Independen Monev 2020, Budi Yoga, mengatakan indikator penilaian tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Indikator tersebut meliputi kelengkapan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Penilaian juga mencakup informasi yang wajib tersedia setiap saat, dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, serta standar prosedur operasional pelayanan informasi publik.
Selain itu, laporan pelayanan informasi publik juga menjadi bagian dari indikator penilaian.
Budi menjelaskan, terdapat dua poin mendasar yang menjadi perhatian dalam penilaian monev tahun ini.
Poin pertama adalah inovasi baru yang mampu mendorong pemutakhiran data sehingga pelayanan informasi publik menjadi lebih mudah.
Poin kedua adalah kolaborasi pelayanan informasi yang dapat menciptakan sinergi informasi bagi semua pihak.
“Poin yang paling penting adalah inovasi dan kolaborasi pelayanan informasi publik di masa pandemi,” ujar Budi Yoga.
Melalui monev tersebut, Komisi Informasi Jawa Barat berharap badan publik semakin adaptif dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar publik tetap memperoleh akses terhadap informasi yang akurat, terbuka, dan mudah dijangkau selama masa pandemi.
