JAKARTA, Nyarink.com – Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, membantah tuduhan penggelembungan dana reses yang disebut menjadi salah satu alasan pemecatannya dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Viani menegaskan tidak pernah melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana reses. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang merugikan nama baiknya.
“Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses. Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ujar Viani dalam keterangannya.
Tuduhan tersebut mencuat setelah PSI menyatakan Viani tidak lagi berstatus sebagai kader partai.
Dalam surat pemberhentian, Viani disebut melakukan pelanggaran, salah satunya terkait dugaan penggelembungan dana APBD untuk kegiatan reses.
Dugaan itu disebut terjadi pada kegiatan reses Maret 2021 di wilayah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Viani membantah keras tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana reses pada Maret 2021 berjumlah sekitar Rp302 juta untuk 16 titik kegiatan.
Menurut Viani, seluruh kegiatan reses tersebut telah diselesaikan. Bahkan, ia mengklaim masih ada sisa anggaran sekitar Rp70 juta yang dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.
Ia juga menyebut pengembalian sisa anggaran bukan hanya terjadi pada reses Maret 2021.
Viani mengaku hampir setiap kali masa reses selalu mengembalikan anggaran yang tidak terpakai.
“Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?” kata Viani.
Viani menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merusak reputasinya di hadapan publik.
Ia juga menyatakan tidak akan tinggal diam atas tudingan yang disampaikan kepadanya.
Viani menyebut akan mengambil langkah yang diperlukan untuk membela diri dan memulihkan nama baiknya.
Sementara itu, PSI sebelumnya menyatakan pemecatan Viani dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pemeriksaan internal partai.
PSI menyebut Viani melanggar ketentuan partai dan tidak lagi dapat mewakili PSI di DPRD DKI Jakarta.
Selain persoalan dana reses, PSI juga menyinggung pelanggaran lain yang menjadi bagian dari dasar keputusan pemberhentian tersebut.
Namun, Viani tetap membantah tuduhan penggelembungan dana reses yang ditujukan kepadanya.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak Pemprov DKI menyatakan tidak menemukan penggelembungan dana reses seperti yang dituduhkan PSI kepada Viani.
Pernyataan itu semakin memperkuat bantahan Viani atas tuduhan yang sebelumnya beredar di publik.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan dana reses anggota DPRD serta transparansi pertanggungjawaban anggaran publik.
Viani menegaskan bahwa laporan penggunaan dana reses dapat diperiksa melalui lembaga yang berwenang.
Ia berharap tuduhan terhadap dirinya tidak dijadikan alat untuk membunuh karakter tanpa dasar yang jelas.
