BANDUNG – Komisi Informasi Jawa Barat menggelar monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 untuk menilai kualitas pelayanan informasi badan publik di masa pandemi Covid-19.
Monev tahun ini mengangkat tema Pelayanan Informasi Publik di Era Pandemi Covid-19.
Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Bidang Monev dan Advokasi, Yudaningsih, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mendorong badan publik tetap menjalankan keterbukaan informasi meski berada dalam situasi pandemi.
“Tujuannya mendorong dan memastikan badan publik dapat menjalankan dan menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di era pandemi,” ujar Yudaningsih.
Pada 2020, Komisi Informasi Jawa Barat melakukan monev terhadap 118 badan publik di Jawa Barat.
Jumlah tersebut terdiri atas 27 pemerintah daerah kabupaten dan kota, 10 Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, serta 11 lembaga atau instansi tingkat Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, monev juga menyasar 27 KPU daerah kabupaten dan kota, 27 Bawaslu daerah kabupaten dan kota, serta 16 partai politik di Jawa Barat.
Yudaningsih mengatakan, informasi publik menjadi aspek penting dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurutnya, kondisi pandemi menjadi tantangan bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Tantangan tersebut sekaligus mendorong munculnya inovasi dari sejumlah badan publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi.
“Inovasi dari beberapa badan publik bisa menjadi pembelajaran bagi badan publik lainnya. Ini salah satu pentingnya monev tahun ini,” kata Yudaningsih.
Ia menegaskan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 dilakukan dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Secara garis besar, terdapat sembilan tahapan dalam monev 2020. Tahapan itu dimulai dari sosialisasi kepada publik hingga penganugerahan apresiasi pada awal Desember 2020.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Independen Monev 2020, Budi Yoga, mengatakan sejumlah indikator penilaian tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Indikator tersebut antara lain kelengkapan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Penilaian juga mencakup dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, standar prosedur operasional pelayanan informasi publik, dan laporan pelayanan informasi publik.
Budi menjelaskan, terdapat dua poin mendasar yang menjadi perhatian dalam penilaian tahun ini.
Poin pertama adalah inovasi baru yang mampu mendorong pemutakhiran data sehingga pelayanan informasi publik menjadi lebih mudah.
Poin kedua adalah kolaborasi pelayanan informasi yang dapat menciptakan sinergi informasi bagi semua pihak.
“Poin yang paling penting adalah inovasi dan kolaborasi pelayanan informasi publik di masa pandemi,” ujar Budi Yoga.
Melalui monev tersebut, Komisi Informasi Jawa Barat berharap badan publik semakin adaptif dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar publik tetap memperoleh akses informasi yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa pandemi.
