BANDUNG – Komisi Informasi Jawa Barat mendorong para calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak untuk menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai komitmen utama dalam pelayanan masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, mengatakan keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya menjadi isu musiman saat kampanye.
Menurutnya, keterbukaan harus menjadi pijakan bagi calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ketika nantinya terpilih memimpin daerah.
Ijang menyebut, Komisi Informasi Jawa Barat akan meminta para pasangan calon kepala daerah memasukkan komitmen keterbukaan informasi publik dalam visi, misi, dan program kampanye.
Komitmen tersebut dinilai penting agar kepala daerah terpilih siap membuka informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, program pemerintah, hingga penggunaan anggaran daerah.
Ia menegaskan, anggaran dalam APBD pada hakikatnya merupakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui penggunaannya secara jelas.
“Uang APBD itu hakikatnya uang rakyat yang harus diketahui oleh rakyat, untuk apa, berapa jumlahnya, dan dibelanjakan ke mana,” kata Ijang.
Menurut Ijang, keterbukaan anggaran harus menjadi perhatian serius bagi kepala daerah. Bupati dan wali kota tidak boleh ragu membuka mata anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA.
Upaya tersebut, kata dia, sedang didorong KI Jabar agar masyarakat di daerah yang menggelar pilkada dapat mengawal janji keterbukaan informasi dari para calon kepala daerah.
Sejumlah daerah yang menjadi perhatian antara lain Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.
Ijang mengatakan, masyarakat perlu mendengar langsung program keterbukaan informasi publik yang ditawarkan para calon kepala daerah.
Dengan begitu, publik memiliki dasar untuk mengawasi pelaksanaan janji tersebut setelah pasangan calon terpilih dan memimpin pemerintahan.
Ia juga menyoroti masih adanya badan publik pemerintah yang tertutup dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Menurut Ijang, sejumlah temuan masyarakat sipil menunjukkan ketertutupan tidak selalu terjadi karena staf tidak memahami aturan keterbukaan informasi.
Dalam beberapa kasus, kata dia, ketertutupan terjadi karena kepala daerah tidak memiliki kemauan untuk membuka informasi publik.
Akibatnya, aparatur di bawahnya mengikuti sikap dan perintah pimpinan daerah.
Karena itu, KI Jabar mendorong agar keterbukaan informasi menjadi budaya pemerintahan sejak dari kepala daerah.
Ijang menilai, ketika informasi dibuka secara jelas, masyarakat dapat mengetahui program pemerintah daerah yang bisa diakses dan diikuti.
Keterbukaan juga dapat meningkatkan pengawasan publik terhadap proyek, kebijakan, dan penggunaan anggaran.
Ia mencontohkan, informasi proyek pemerintah yang dibuka secara transparan akan membuat prosesnya lebih kompetitif.
Dengan akses informasi yang sama, masyarakat dapat mengetahui peluang dan ikut mengawasi agar pelaksanaan proyek berjalan lebih adil.
Hal serupa juga berlaku pada dana hibah. Menurut Ijang, jika nama penerima hibah dibuka kepada publik, masyarakat dapat ikut mengawasi agar dana tersebut tepat sasaran.
“Kalau informasi-informasi itu diketahui publik, maka publik akan sejahtera,” ujar Ijang.
Ke depan, Ijang berharap seluruh informasi terkait program, proyek, kebijakan, dan hibah diumumkan oleh badan publik pemerintah melalui situs resmi masing-masing.
Selain melalui website, informasi juga dapat disampaikan hingga tingkat RT dan RW agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan keterbukaan, masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga dapat ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
